"Ada Gakkumdu kalau kecurangan itu terjadi di daerah. Kalau kecurangan terjadi di beberapa daerah kemudian perlu diselesaikan, ada Bawaslu. Lalu menyangkut selisih suara yang cukup signifikan ada MK, kan begitu," kata Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Wiranto mengatakan MK menjadi 'wasit' dari perselisihan perolehan suara, baik pileg maupun pilpres. Penegasan ini disampaikan Wiranto menanggapi wacana digelarnya ijtimak ulama 3 terkait Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kecurangan kan sudah ada wadahnya ya. Kecurangan apa pun sudah ada wadahnya. Jadi nggak bisa kemudian mengklaim kecurangan itu suatu kebenaran, ada wasitnya di sini," ujarnya.
Dia juga tak sepakat dengan wacana tim pencari fakta terkait kasus-kasus pemilu. UU disebut Wiranto mengatur sengketa perselisihan hasil pemilu.
"Kita nggak boleh ada duplikasi, ada hukum yang sudah mengatur bahwa segala masalah pemilu sudah ada yang menangani satu badan resmi yang memang sudah ditentukan sebagai badan yang menyelesaikan masalah-masalah pemilu. Lah, untuk apa lagi nambah badan-badan lain? Harus percaya, dong. Kalau kita sepakbola ada wasit, ada penjaga garis, percaya kepada wasit dan penjaga garis itu. Kemudian tidak mencari wasit yang lain," sambungnya.
139 Petugas Pemilu Meninggal, Wiranto: Kita Sangat Menyesal
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini