"Maksud people power BPN itu adalah bagaimana menggerakkan dan mengajak serta mendorong relawan dan pendukung untuk menjaga TPS, menjaga C1, menjaga rekapitulasi di kecamatan, menjaga di kabupaten, provinsi, sampai KPU pusat, sehingga demokrasi kita terjaga jauh dari kecurangan. Begitu lo people power itu, bukan konotasi negatif untuk menggulingkan pemerintah," kata juru bicara Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan akan taat konstitusi. Tapi Prabowo ingin pendukung mengawal rekapitulasi suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menyatakan akan melayangkan protes jika ada penyimpangan Pemilu 2019. Dia menjamin tetap sesuai dengan konstitusi.
"Berkumpul dijamin oleh konstitusi, menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi, berjalan di jalan raya dijamin oleh konstitusi kita. Kalau saya yang pimpin, saya minta Saudara ikut. Kita tidak menggunakan kekerasan apa pun, kalaupun nanti jutaan nanti turun, tertib, aman, damai. Kita tidak akan tinggalkan satu plastik sampah pun," sambung dia.
Lalu bagaimana prosedur sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)? Pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019.
Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018. Aturan mengatur soal pemohon, termohon hingga tata persidangan.
Diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 4, pemohon merupakan pasangan capres-cawapres dan termohon yakni KPU . Sedangkan pihak terkait merupakan pasangan capres-cawapres yang berkaitan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Objek perkara PHPU Pilpres adalah keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pilpres yang memengaruhi pasangan capres-cawapres yang berhak mengikuti putaran kedua Pilpres atau terpilihnya pasangan capres-cawapres.
Disebutkan dalam Pasal 6, permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh termohon (KPU).
Dalam Pasal 8 PMK Nomor 4/2018 diatur permohonan memuat nama dan alamat pemohon dan atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail) serta nomor telepon dan seluler, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.
Kemudian diatur mengenai permohonan menguraikan kewenangan MK memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil Pilpres. Sementara pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Permohonan ini sebagai Pasal 8 ayat (1) huruf b poin 5 juga menuliskan petitum yakni memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon dan menetapkan hasil perhitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Permohonan sengketa hasil Pilpres diharuskan dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti.
Pasal 36 PMK Nomor 4/2018 menyebut alat bukti yang dimaksud berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan atau petunjuk.
Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pilpres di MK:
- 23-25 Mei 2019: Pengajuan permohonan
- 11 Juni: Pencatatan Permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
- 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan
- 16 Juni: Pemeriksaan Persidangan
- 24 Juni: Sidang pengucapan putusan
Simak Juga 'Tim IT BPN Tuding Ada Penyusup di Situng KPU':
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini