"Pemaksaan perkawinan adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan," demikian bunyi Pasal 17 RUU PKS sebagaimana dikutip dari website DPR, Senin (29/4/2019).
Dalam Penjelasan Pasal 17 RUU, dijelaskan lagi hal-hal yang masuk dalam definisi pemaksaan perkawinan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki pelaku Kekerasan Seksual;
3. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki bukan pelaku Kekerasan Seksual sekalipun dengan persetujuannya.
4. perkawinan belum dilangsungkan namun sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut antara lain pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadual pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah.
"Pemaksaan perkawinan yang dimaksud termasuk perkawinan yang tercatat dan tidak," ujarnya.
Lantas berapa hukumannya bagi yang memaksa perkawinan? Berikut ini daftar derajat hukuman tersebut:
1. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, keuntungan jabatan, dipidana minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
2. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menutup kejadian yang dianggap aib keluarga, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menyembuhkan penyakit seseorang, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Orang yang memaksa perkawinan adalah tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, maka dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
5. Orang yang memaksa perkawinan adalah aparat penegak hukum atau pejabat publik, maka dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
6. Apabila pemaksaan perkawinan dilakukan terhadap anak, pelaku dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
7. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya, pelaku dihukum 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
8. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak mengalami kegoncangan jiwa, pelaku dipidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
9. Petugas pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan, dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Simak Juga "Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS":
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini