RUU PKS: Dari Kriminalisasi Kedipan Mata hingga Redefinisi Perkosaan

RUU PKS: Dari Kriminalisasi Kedipan Mata hingga Redefinisi Perkosaan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 09:10 WIB
Aksi dukung RUU PKS (ari/detikcom)
Jakarta - Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini berada di meja DPR. RUU PKS banyak memuat hal baru di luar pidana klasik. Dari kriminalisasi kedipan mata hingga redifinisi perkosaan.

Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR, Senin (29/4/2019), kekerasan seksual terdiri dari 9 jenis, yaitu:

1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:

"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS.

Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:

a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.

Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.

2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.

RUU PKS juga meredifinisi perkosaan. Dalam KUHP, perkosaan menyaratkan masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 KUHP:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Oleh RUU PKS, perkosaan kemudian diredefinisi menjadi:

Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Bila di KUHP, pelaku perkosaan diperlakukan sama hukumnya, maka di RUU PKS dibedakan tergantung relasi kuasa antara pelaku dan korban. Semakin tinggi derajat relasi kuasanya, maka semakin berat hukuman yang dijatuhkan.

Berikut ancaman hukuman ke pemerkosa:

1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara


Bagaimana dengan pemaksaan perkawinan? RUU PKS mengkriminalkan perkawinan ala Datuk Maringgih-Siti Nurbaya. Bahkan orang tua yang memaksa anaknya kawin, juga diancam pidana penjara.

Berikut ancaman daftar hukumannya:

1. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, keuntungan jabatan, dipidana minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
2. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menutup kejadian yang dianggap aib keluarga, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menyembuhkan penyakit seseorang, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Orang yang memaksa perkawinan adalah tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, maka dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
5. Orang yang memaksa perkawinan adalah aparat penegak hukum atau pejabat publik, maka dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
6. Apabila pemaksaan perkawinan dilakukan terhadap anak, pelaku dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
7. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya, pelaku dihukum 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
8. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak mengalami kegoncangan jiwa, pelaku dipidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
9. Petugas pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan, dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.


Saksikan juga video 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads