Dalam catatan detikcom, Senin (29/4/2019), pelecehan seksual di jalanan, termasuk siulan yang menggoda, sudah termasuk pelanggaran hukum di beberapa negara, antara lain Portugal dan Argentina.
Di Prancis, Menteri Kesetaraan Gender Prancis Marlene Schiappa menyusun RUU yang diarahkan untuk memberantas kekerasan dan pelecehan seksual pada 2017. RUU yang disusun oleh Marlene Schiappa itu mengancam hukuman denda bagi orang yang melakukan siulan menggoda di tempat umum atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir DW dari pemberitaan 3 Agustus 2018, parlemen Prancis telah mengesahkan undang-undang baru tentang kekerasan seksual. Pemerintah menyatakan ini adalah tanda dari perubahan sosial yang mendasar pada negara Eropa.
Diberitakan New York Times pada 27 September 2018, pengadilan Prancis mendenda seorang pria sebesar 300 euro karena membuat komentar cabul terhadap perempuan yang berada di bus di Paris. Pria itu juga dihukum 9 bulan penjara, 6 bulannya ditangguhkan, karena pria itu menyerang perempuan dan pengemudi bus. Itu adalah kasus pertama setelah undang-undang tersebut disahkan.
Bagaimana di Indonesia? Siulan dan kedipan mata dimasukkan ke delik pelecehan seksual nonfisik. Tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," demikian penjelasan RUU PKS.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggung jawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Saksikan juga video 'Sahkan RUU PKS, Demi Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual':
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini