Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menggugat langkah Gubernur Ahok tersebut ke pengadilan.
"Dari catatan Penggugat pada tahun 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluaraga atau 13.852 jiwa. Begitu pula pada tahun 2015 telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 kepala keluarga atau 24.817 jiwa serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa," demikian gugat Fakta sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir websitenya, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang digusur adalah RT 11, RT 12 dan RT 15 di RW 10 Bukit Duri, Tebet, Jaksel. Penggusuran itu dilakukan pada 28 September 2015 pagi. Sebagai gantinya, Ahok membangunkan rusun untuk dihuni warga yang kena gusur.
![]() |
Karena tidak terima dengan penggusuran itu, FAKTA menuntut agar Gubernur meminta maaf ke masyarakat dan melakukan moratisium penggusuran. Namun pada 28 September 2017, PN Jakpus tidak menerima gugatan tersebut.
FAKTA tak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?
"Menguatkan putusan PN Jakpus tanggal 28 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding dengan ketua Elang Prakoso Wibowo serta anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Deddy Triparsada.
Simak Juga Komentar Anies Tanggapi Cuitan Ahok Soal Banjir Jakarta:
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini