MK Effect, Penghayat Kini Bisa Gelar Pernikahan Sesuai Keyakinannya

MK Effect, Penghayat Kini Bisa Gelar Pernikahan Sesuai Keyakinannya

Akrom Hazami - detikNews
Minggu, 28 Apr 2019 09:51 WIB
Pernikahan menggunakan proses Penghayat (akrom/detikcom)
Kudus - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengakui Penghayat sebagai keyakinan yang sah dan dicatat negara. Efek domino pun bergulir. Dari e-KTP yang mencatat keyakinan mereka, hingga kini Penghayat bisa menikah sesuai keyakinannya.

Hal itu seperti terlihat di kalangan Komunitas Sedulur Sikep, Kudus, Jawa Tengah. Pada Kamis (25/4) malam, mereka menghelat pernikahan dicatat Disdukcapil Kudus untuk pertama kalinya.

"Ini momen sejarah. Karena baru ini pernikahan di Sedulur Sikep yang dicatat pemerintah," kata Kades Karangrowo, Heri Darwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernikahan sesuai ajaran Sedulur Sikep Hal itu merupakan penerapan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan. Karena pertama dicatat, tamu yang hadir juga membeludak.

Mulai dari tokoh Sedulur Sikep, tokoh lintas agama, wakil Bupati Kudus M Hartopo, Camat Undaan, kades setempat, hingga ratusan warga, baik dari Sedulur Sikep atau masyarakat setempat.

Pernikahan bertempat di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Para Sedulur Sikep mengenakan pakaian adat berupa kebaya Jawa untuk perempuan, dan pria mengenakan baju dan celana warna hitam serta ikat kepala.

Acara diadakan malam hari. Sebuah rumah sederhana yang merupakan pemilik hajat juga tanpa hiasan pada umumnya pernikahan. Namun suasana terasa khidmat. Kristiyanto dan Ani Agustina, yang merupakan pasangan mempelai juga terlihat bahagia.

Di kediaman Ani Agustina, pesta digelar. Puteri pasangan Sukarjo dan Purwati tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya. Tepatnya saat prosesi digelar mulai nyumuk atau rasan-rasan, ngendek, pasuwitan, hingga paseksen.

Tokoh Sedulur Sikep Kudus, Budi Santoso, mengatakan acara nikah ini merupakan hal yang istimewa. Pihaknya mengaku bersyukur sebab akhirnya penghayat kepercayaan diakui oleh pemerintah.

"Ini lain daripada yang lain. Sebab pernikahannya akan dicatatkan ke negara. Kalau dulu kan tidak," kata Budi di lokasi acara.

Prosesi berjalan lancar mulai dari nyumuk atau rasan-rasan, ngendek, pasuwitan, hingga paseksen. "Itu adalah tata cara di adat kami," ucapnya.

Sebagai warga negara yang baik, menurutnya, hidup harus mempunyai keyakinan, termasuk harus berbangsa dan bernegara. Tidak heran jika sejak dulu Sedulur Sikep membutuhkan akta nikah, tetapi dulu pemerintah belum memberikan ruang.

Menurutnya dulu Sedulur Sikep diminta pemerintah untuk memilih lima agama atau enam agama yang diakui supaya pernikahannya tercatat di negara.

"Berhubung sekarang Sikep sudah ada payung hukumnya, dan legal. Maka akhirnya bisa dicatat negara," tambahnya.

Wakil Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi. Karena itu sudah mengikuti aturan yang benar.

"Ini sangat luar biasa. Ini adalah yang perdana dan semoga ini diteruskan anak cucu. Bahkan ketua Sedulur Sikep Kudus pak Budi tadi sudah punya rencana untuk yang tua-tua ini bisa nikah massal dicatat negara," kata Hartopo.

Tokoh lintas agama M Rosyid mengatakan, mulai sekarang Sedulur Sikep bisa mencatatkan pernikahannya.

"Akta kawin dicatat. Dulu, kawin di bawah tangan. Sekarang sudah dicatat. Kalau yang sudah, mau dicatatkan atau tidak, tidak apa-apa. Tapi ingat, ke depan akan penting. Jelas yang penting saling guyub. Aja poyok-poyokan," kata dia.

Putusan MK itu diketok pada 7 November 2017. Menurut MK, mengabaikan eksistensi para Penghayat dan tidak mencatatkannya di dalam catatan administrasi sipil, merupakan tindakan diskriminasi.

"Hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut," putus MK yang diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat.


Simak Juga "MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads