Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Anton Wibowo mengatakan, jumlah penghayat yang tercatat di database Disdukcapil sejumlah 310 orang. Jumlah tersebut berasal dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
"310 orang (penghayat) itu yang tercatat di database masih aktif, dan sejak putusan MK itu yang mengurus (pencetakan KTP dengan kolom agama berisi kepercayaan terhadap Tuhan YME) baru 13 orang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang masih sedikit. Sebenarnya kalau dari Dinas (Dukcapil Gunungkidul), misal stok blangko lebih maunya ya langsung diganti semua yang (penganut) kepercayaan (khusus)," ucapnya.
"Tapi berhubung stok sedikit dan permohonan harian juga banyak, jadinya pending, dan menunggu dari warga yang mohon penggantian (status pada kolom agama di KTP yang baru)," imbuh Anton.
Saat ini, sambung Anton, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi terhadap para penghayat di Gunungkidul. Hal itu agar mereka secepatnya mengurus pencetakan KTP, khususnta agar pada kolom agama tidak lagi strip, melainkan tertulis 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME'.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menyebut, ada 3 hal penting dalam putusan MK yang harus diperhatikan oleh para penghayat. Khususnya, bagi mereka yang hemdak melakukan pencetakan KTP baru agar kolom agamanya berisi 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME'.
Menurutnya, Disdukcapil telah gencar mensosialisasikan langkah-langkah terkait mengurus pencetakan KTP baru untuk para penghayat. Pertama, bagi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, petugas Disdukcapil akan mencetakkan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan data yang sudah ada.
"Tapi setelah penduduk mengisi formulir F-1.68, yaitu surat pemohon pencetakan KK," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul.
Ia mengatakan dalam hal penduduk yang akan merubah data dari agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME, para penduduk yang merupakan penghayat terlebih dahulu mengisi formulir F-1.69. Adapun formulir itu adalah surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan tersebut.
"Selain itu melampirkan formulir F-1.71 yaitu surat pernyataan mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Ketiga, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama, penduduk tersebut terlebih dahulu mengisi formulir F-1.70 yaitu surat pernyataan perubahan kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama pada kolom agama di KTP.
"Nantinya formulir itu dilampirkan bersama fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama masing-masing sebagai persyaratan perubahan elemen data agama. Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Permendagri nomor 74 tahun 2015," ujarnya.
Hingga akhir tahun 2018 di Kabupaten Gunungkidul Kecamatan Girisubo paling banyak warga penghayat kepercayaan sebanyak 151 orang, Wonosari 17 orang,
Kecamatan Playen 3 orang dan Kecamatan Panggang 12 orang. Selanjutnya Kecamatan Semanu 27 orang, Kecamatan Karangmojo 5 orang, Kecamatan Gedangsari 1 orang, Kecamatan Saptosari 16 orang dan Kecamatan Rongkop 78 orang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini