"Bahwa ada masyarakat yang tak setuju, Indonesia negara demokratis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
JK mengatakan kolom penghayat kepercayaan juga bisa diakomodasi di kartu identitas lainnya. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan.
"Sudah ada penjelasan sebelumnya. Penganut aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri. Bisa tercatat seperti itu. Sesuai seperti itu lah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945," kata Prof Zudan kepada detikcom, Senin (25/2).
Zudan menyatakan yang sesungguhnya terjadi yaitu negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ia menekankan pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali.
"Tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia merinci.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.
"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," pungkas Zudan.
Simak Juga 'MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini