Rumah Roboh di Tanah Tinggi Tak Berizin, Polisi Telusuri Pemiliknya

Rumah Roboh di Tanah Tinggi Tak Berizin, Polisi Telusuri Pemiliknya

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 21:12 WIB
Rumah roboh di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. (Adhi Indra-detikcom)
Jakarta - Rumah tiga lantai di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, yang roboh dan menewaskan tiga orang serta melukai 10 orang lainnya ternyata tidak memiliki izin. Polisi menyelidiki pemilik rumah ini.

"Untuk pemilik rumah, hingga saat ini masih dalam penyelidikan ya, karena dia bukan warga Johor Baru, dia warga Tanah Abang. Untuk alamat, masih kita selidiki. Masih dalam proses penyelidikan, ini ditangani sama Polres Jakpus," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Tinggi, Iptu M Rashid.

Pernyataan itu disampaikan Rashid kepada wartawan di lokasi kejadian, Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Dia bicara didampingi Lurah Tanah Tinggi Imran Mansur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Masih dalam penyelidikan ya," ucapnya saat ditegaskan lagi soal siapa pemilik rumah ini.

Rumah Roboh di Tanah Tinggi Tak Berizin, Polisi Telusuri PemiliknyaKanit Reskrim Polsek Tanah Tinggi, Iptu M Rashid. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)

Rashid sendiri berada di lokasi bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tadi pihak Identifikasi Mabes Polri melakukan olah TKP. sementara tadi baru mengambil diameter ukuran dari tiang-tiang penyangga rumah. Ini karena bangunannya tiga lantai, sebagian sudah diambil," ujarnya.



"Untuk hasilnya, ini belum dapat disimpulkan, namun demikian tim identifikasi sudah mengantongi data, namun demikian ini akan didalami lagi hingga hari Senin akan dilakukan penyelidikan lagi, karena mengingat bangunan ini tiga lantai," sambungnya.

Rashid menambahkan, untuk olah TKP hari ini tim Puslabfor baru sebatas melakukan pengukuran-pengukuran tiang penyangga bangunan yang roboh. Olah TKP akan dilanjutkan lagi Senin (29/4).



Sementara itu, Lurah Tanah Tinggi Imran Mansur, menyatakan bangunan ini sejak awal bermasalah dan sempat disegel.

"Berkaitan masalah pembangunan itu, dari pihak kecamatan dan Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (Citata) tidak pernah mengeluarkan izin. Kenapa disegel, karena tidak ada mengurus izin. Jadi pelaksanaan pembangunan ini tanpa ada konfirmasi atau SOP dari pihak Dinas Citata sendiri," ucapnya.

"Ini nggak ada izinnya, nggak pernah sama sekali dikeluarkan," sambung Imran menegaskan.


(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads