Lurah: Rumah yang Roboh di Tanah Tinggi Tiga Lantai Tak Ada Izin

Lurah: Rumah yang Roboh di Tanah Tinggi Tiga Lantai Tak Ada Izin

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 20:57 WIB
Foto: Rumah roboh di Tanah Tinggi, Jakarta. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Sebuah rumah di wilayah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, roboh dan menewaskan 3 orang serta melukai 10 orang lainnya. Bangunan yang terdiri dari tiga lantai ini ternyata tidak memiliki izin.

Warga setempat sebelumnya menyatakan bahwa bangunan yang roboh ini sempat disegel, namun pembangunannya terus dilanjutkan. Lurah Tanah Tinggi Imran Mansur mengatakan, rumah ini memang bermasalah.

"Berkaitan masalah pembangunan itu, dari pihak kecamatan dan Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) tidak pernah mengeluarkan izin. Kenapa disegel, karena tidak ada mengurus izin. Jadi pelaksanaan pembangunan ini tanpa ada konfirmasi atau SOP dari pihak Dinas Citata sendiri," ujar Imran kepada wartawan di lokasi, Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini nggak ada izinnya, nggak pernah sama sekali dikeluarkan," sambungnya menegaskan.

Lurah: Rumah yang Roboh di Tanah Tinggi Tiga Lantai Tak Ada IzinLurah Tanah Tinggi, Imran Mansur (Adhi Indra Prasetya/detikcom)


Imran mengatakan seharusnya rumah ini tidak boleh dibangun tiga lantai. Dia belum mengetahui kenapa rumah ini bisa roboh, apakah fondasinya sesuai dengan spesifikasi atau tidak, dan lainnya. Menurutnya itu nantinya ranah polisi untuk menjelaskan.

Saat ditanya bagaimana bangunan ini bisa terus dibangun sementara tidak ada izin, Imran belum bisa berkomentar banyak. Dia menyatakan Dinas Citata sendiri sudah mengeluarkan surat perintah bongkar.


"Sementara ini dari pihak kita belum ada wewenang untuk melarang masalah itu, karena masalah pembangunan ini kan dari pihak Dinas Citata sendiri sudah mengeluarkan surat perintah bongkar, karena tidak pernah mengeluarkan izin. Itulah yang menjadi problem, kita nggak tahu bahwa penopang untuk bangunan tiga lantai itu, kita nggak tahu kekuatannya. Kalau misalnya udah ada izin, pasti itu akan ada studi pembangunan tersebut," jelasnya.

Lurah: Rumah yang Roboh di Tanah Tinggi Tiga Lantai Tak Ada IzinFoto: Rumah roboh di Tanah Tinggi, Jakarta. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)


Polisi sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kanit Reskrim Polsek Tanah Tinggi Iptu M Rashid mengatakan olah TKP ini untuk mencari tahu penyebab robohnya rumah.

"Yang jelas, kita dari pihak kepolisian sudah memanggil tim identifikasi dari Mabes Polri, ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masalah bangunan ini sama pihak identifikasi Mabes Polri," kata Rashid di lokasi.


Rashid mengatakan kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan. Sejauh ini sudah ada saksi yang diperiksa polisi seperti Ketua RT 04, serta warga yang di sebelah kanan dan kiri rumah. Rashid mengatakan izin pembangunan rumah ini bermasalah.

"Yang jelas kalau melihat dari bangunannya, dari izinnya saja sudah bermasalah. Yang jelas ini ada pidananya. Kemungkinan ini akan kita kenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 1 tahun kurungan, karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ataupun luka berat," ujarnya.


Lurah: Rumah yang Roboh di Tanah Tinggi Tiga Lantai Tak Ada IzinFoto: Rumah roboh di Tanah Tinggi, Jakarta. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads