Pantauan detikcom, ada dua petugas yang tiba di lokasi, Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pukul 18.00 WIB, Jumat (26/4/2019). Mereka tiba dengan mengendarai mobil yang bertuliskan Puslabfor.
Mereka langsung menyusuri lokasi rumah roboh itu. Mereka juga tampak mengambil gambar dengan kamera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Tanah Tinggi Iptu M Rashid mengatakan olah TKP ini dilakukan dari Puslabfor Mabes Polri. Tim akan mengidentifikasi untuk mencari penyebab robohnya rumah.
"Yang jelas, kita dr pihak kepolisian sudah memanggil tim identifikasi dari Mabes Polri, ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masalah bangunan ini sama pihak identifikasi Mabes Polri," kata Rashid di lokasi.
Rashid mengatakan kasus ini ditangani Polres Jaksel. Sejauh ini sudah ada saksi yang diperiksa polisi seperti Pak RT 04, warga yang di sebelah kanan dan kiri rumah. Rashid mengatakan izin pembangunan rumah ini bermasalah.
"Yang jelas kalau melihat dari bangunannya, dari izinnya saja sudah bermasalah. Yang jelas ini ada pidananya. Kemungkinan ini akan kita kenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 1 tahun kurungan, karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ataupun luka berat," ujarnya.
Namun begitu, polisi masih menyelidiki siapa pemilih rumah roboh tersebut. Rashid mengatakan pemiliknya bukan warga sekitar.
"Hingga saat ini pemiliknya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Rumah itu roboh sekitar pukul 11.00 WIB siang. Akibatnya, 3 orang tewas dan 10 luka-luka. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini