Eggi bukan sekali ini dilaporkan ke polisi. Sebelum-sebelumnya, dia juga pernah dipolisikan terkait beberapa kasus ke polisi.
"Saudara-saudara, saya sesungguhnya malas ngadepin yang gini-gini tuh, apalagi ini lapor balik gitu," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apa pun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting, gila, dia nggak ngelawan, saya ikutin Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin," lanjutnya.
Dengan kesadarannya sebagai warga negara, Eggi pun hadir memenuhi panggilan polisi. Eggi juga mengatakan bahwa dia juga telah melaporkan balik Dewi Tanjung atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tapi kenapa saya ke sini juga, ya karena dipanggil oleh polisi, saya hargai polisi dan karena ini sudah menjadi peristiwa hukum. Oleh karena itu, saya lapor balik, nah nanti insyaallah lebih jauh oleh lawyer saya dari tim pembela ulama dan aktivis ya yang dipimpin oleh saudara Pitra," tuturnya.
Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh Dewi Tanjung pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'.
Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Juga 'Eggi Sudjana Ngaku Pernah Ditawari Beli Suara di Malaysia':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini