"Agendanya sesuai surat panggilan jam 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Eggi diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) DItreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Eggi dilaporkan atas dugaan makar setelah video pidatonya mengenai gerakan 'people power' pasca pemungutan suara Pilpres 2019.
"Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar di grup WhatsApp, pada Rabu (17/4). Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.
Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak Juga 'Ke KBRI Kuala Lumpur, Eggi Sudjana Minta Rusdi Kirana Dinonaktifkan':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini