Pelaksanaan PSU di 6 TPS ini tertuang dalam Keputusan Pemilihan Umum Tapanuli Tengah Nomor: 83/PL.01.7-Kpt/1201/KPU-Kab/IV/2019. Surat itu ditetapkan pada tanggal 24 April 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah Timbul Panggabean.
"Keputusan PSU di beberapa TPS di Tapteng berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tapteng," ujar Ketua KPU Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSU di 6 TPS ini akan digelar pada Sabtu (27/4). PSU dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Dalam surat keputusan tersebut, diputuskan hanya 6 TPS yang melakukan PSU. Sedangkan 4 TPS lagi hanya dilakukan penghitungan ulang.
Terkatit hal ini, Bawaslu Tapanuli Tengah sebelumnya menyampaikan ada 11 TPS yang direkomendasikan PSU. Namun belum diketahui lebih lanjut alasan berkurangnya jumlah TPS yang menggelar PSU.
Secara terpisah, Divisi Logistik KPU Sumut, Batara Manurung, menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan logistik untuk PSU.
"Menindaklanjuti laporan KPU Tapanuli Tengah kepada KPU Provinsi Sumut terkait rekomendasi PSU dibeberapa TPS di Tapanuli Tengah, KPU Provinsi telah menyampaikan seluruh kebutuhan logistik untuk digunakan pemungutan suara ulang," ujar Divisi Logistik KPU Sumut, Batara Manurung kepada wartawan di Kantor KPU Tapteng, di Jalan Morison, Kecamatan Pandan.
"Logistik-logistik yang sudah kita sampaikan adalah surat suara PSU, C1 Plano di tingkat TPS, C1 Hologram, salinan C1, dan seluruh keperluan lainnya untuk PSU, termasuk juga untuk kotak suara yang kita gunakan, maupun bilik suara yang akan digunakan teman-teman di KPU Tapteng," sambung dia.
Saksikan juga Jalannya Pemungutan Suara Ulang di Gresik karena Ada 'Pemilih Gelap':
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini