Bawaslu menyatakan hasil pemilu di tiga TPS tersebut tidak sah. Sebab ada pemilih dari daerah lain yang hanya bermodal e-KTP untuk mencoblos.
"Ada pemilih yang tidak memiliki form A5 dan tidak masuk dalam DPT ataupun DPTb. Mereka hanya bermodal e-KTP," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Desa Toriyo, ada pemilih pindahan dari Kalimantan, di Desa Karanganyar ada warga dari Jakarta ikut nyoblos, di Desa Gedangan ada Wonogiri yang ikut nyoblos. Padahal mereka tidak punya A5," katanya.
Sementara itu, KPU Sukoharjo mengaku siap melaksanakan PSU. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diminta melakukan persiapan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS, semua logistik sudah siap. Nanti hanya surat suara tertentu yang dilakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.
Nuril mengatakan PSU akan digelar 27 April 2019 pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Diharapkan seluruh warga berpartisipasi mengikuti PSU.
"Ini kita lakukan berdasarkan SK No.62/HK.03.1-Kpt/3311/KPU-Kab/IV/2019. SK ditandatangani KPU pada tanggal 22 April 2019," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini