Kasus bermula saat MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Djoko Susilo pada 2013. Selain itu, MA memutuskan harta Djoko dirampas negara karena hasil korupsi.
Salah satu yang dirampas negara adalah sebuah rumah megah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo. Nah, Poppy, yang merasa membeli rumah itu, tidak terima dan menggugat SK Nomor S-234/MK.6/2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 Mei 2018, PTUN Jakarta memutuskan gugatan itu tidak bisa diterima. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 16 Oktober 2018.
Poppy tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi Poppy Femialya," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (25/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Majelis menyatakan perampasan itu didasari Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemohon kasasi (Poppy, red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta," ujar majelis pada 14 Maret 2019.
Simak Juga "KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut":
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini