Keluarga Tolak Hibah Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Surakarta

Keluarga Tolak Hibah Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Surakarta

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 14:00 WIB
Bekas rumah Djoko Susilo sitaan KPK. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Keluarga mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, menolak proses hibah rumah sitaan KPK yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Sebab, proses pengadilan perdata mengenai rumah tersebut masih berjalan.

Rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo itu dibeli atas nama putri Djoko Susilo, Poppy Femialya. Pihaknya menganggap pembelian rumah itu sah secara hukum.

Kuasa hukum Poppy, Hawit Guritno, mengatakan bangunan di atas tanah seluas 3.077 meter persegi itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi Djoko Susilo. Poppy membeli rumah tersebut pada tahun 2007, jauh sebelum adanya kasus pengadaan simulator SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Rumah Djoko Susilo Sitaan KPK Resmi Dikelola Pemkot Surakarta


Kliennya pertama kali melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta ketika Kemenkeu melelang asetnya. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.

"Lalu kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Artinya saat ini proses pengadilan belum inkrah. Seharusnya semua pihak menghormati proses ini," kata Hawit melalui telepon, Rabu (18/10/2017).

Baca juga: Megahnya Rumah Rp 49 Miliar Djoko Susilo, Bakal Museum Batik di Solo


Dia mengatakan seluruh pihak seharusnya menahan diri agar tidak terjadi kerumitan hukum di kemudian hari. Namun justru pemerintah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang hibah aset untuk Pemkot Surakarta.

"Atas surat Kemenkeu tersebut, kami melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami meminta pengadilan agar membatalkan surat tersebut. Besok (Kamis, 19 Oktober 2017) akan dilakukan sidang perdana," ujar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads