Rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo itu dibeli atas nama putri Djoko Susilo, Poppy Femialya. Pihaknya menganggap pembelian rumah itu sah secara hukum.
Kuasa hukum Poppy, Hawit Guritno, mengatakan bangunan di atas tanah seluas 3.077 meter persegi itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi Djoko Susilo. Poppy membeli rumah tersebut pada tahun 2007, jauh sebelum adanya kasus pengadaan simulator SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kliennya pertama kali melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta ketika Kemenkeu melelang asetnya. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.
"Lalu kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Artinya saat ini proses pengadilan belum inkrah. Seharusnya semua pihak menghormati proses ini," kata Hawit melalui telepon, Rabu (18/10/2017).
Baca juga: Megahnya Rumah Rp 49 Miliar Djoko Susilo, Bakal Museum Batik di Solo
Dia mengatakan seluruh pihak seharusnya menahan diri agar tidak terjadi kerumitan hukum di kemudian hari. Namun justru pemerintah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang hibah aset untuk Pemkot Surakarta.
"Atas surat Kemenkeu tersebut, kami melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami meminta pengadilan agar membatalkan surat tersebut. Besok (Kamis, 19 Oktober 2017) akan dilakukan sidang perdana," ujar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini