Pemkot pun telah mengirimkan surat kepada keluarga Djoko Susilo agar rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo, itu segera dikosongkan. Sebab, rumah tersebut masih dipenuhi perabotan yang tidak termasuk dalam barang rampasan.
Perabotan yang berada di rumah bergaya Jawa-Eropa itu kebanyakan merupakan barang antik. Antara lain dipan, meja, kursi, dan guci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, rumah senilai Rp 49 miliar tersebut disita dari Poppy Femialya, putri Djoko Susilo. KPK menilai rumah seluas 3.077 meter persegi itu merupakan hasil pencucian uang dalam kasus korupsi simulator SIM.
Kementerian Keuangan menghibahkan rumah tersebut kepada Pemkot Surakarta melalui surat nomor S-234/MK.6/2017. Serah terima rumah itu dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Oktober 2017.
Kuasa hukum Poppy Femialya, Hawit Guritno, mengatakan belum mengetahui adanya surat dari Pemkot Surakarta. Pihaknya juga belum berencana memindahkan barang-barang di rumah itu.
"Kami belum menerima surat apapun. Itu dikirim ke alamat mana? Jangan-jangan tidak sampai," kata Hawit melalui telepon.
Hawit justru meminta pemkot bersabar menunggu keputusan pengadilan. Pihaknya saat ini tengah menggugat proses hibah rumah tersebut.
"Kami meminta seluruh pihak menahan diri dulu sampai proses di pengadilan diselesaikan," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini