PN Cibinong Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak dari Tuntutan 14 Tahun Bui

PN Cibinong Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak dari Tuntutan 14 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 11:35 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Cibinong - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

"Pada tanggal 25 Maret 2019, majelis hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara," kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Uli Pangaribuan, kepada detikcom, Kamis (25/4/2019).

Jaksa meyakini HI melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama serta Raden Ayu Rizkiyati.

"Bebasnya pelaku HI dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya namun juga membuat turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, dan membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya tidak mempercayai proses hukum," ujar Uli.

LBH Apik menilai proses sidang itu belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim juga dinilai kurang cermat dalam menggali fakta persidangan dimana korban merupakan anak adalah pihak yang harus dilindungi dan memiliki posisi yang rentan.


"Hakim dalam perkara ini tidak melihat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, dampak fisik dan psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban yang merupakan anak-anak sehingga tidak mampu menolak atau melawan perbuatan pelaku," pungkas Uli.

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads