"Kasus ini cukup miris. Karena anak tersebut merupakan korban. Menyikapi hal ini kami akan bersurat kepada kejaksaan," kata Ketua KPAI Susanto kepada detikcom, Minggu (16/9/2018) malam.
Namun, Susanto masih belum menjelaskan secara detail apa isi surat yang akan dikirim pihaknya ke Kejaksaan. Dia hanya mengakatan proses hukum atas kasus ini sudah keliru sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anak tersebut menjadi korban perkosaan kakaknya pada September 2017 lalu. Dia kemudian diduga melakukan aborsi atas kehamilannya pada Februari 2018 dan membuang janin yang kemudian diketahui warga serta menjadi awal mula penyidikan kasus ini.
Singkat cerita ditetapkan 3 tersangka yakni:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.
Pengadilan Negeri Muara Bulian kemudian memutus bersalah si kakak dan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Si adik, yang menjadi korban perkosaan dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan, sementara si ibu masih proses.
Si anak yang menjadi korban pemerkosaan kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian membebaskan si anak. Namun, kebebasannya harus terganggu karena jaksa mengajukan kasasi dan ngotot memenjarakan anak korban perkosan. Jaksa meminta si anak dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja 3 bulan.
Saksikan juga video 'KPAI Kutuk Penganiayaan Ayah ke Anak di Sultra':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini