"Itu menurut kami sudah tepat, sudah memenuhi visi keadilan," kata juru bicara PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/8/2018).
Pihak pengadilan mengaku kaget karena yang mencuat di publik adalah persoalan kasus si anak sebagai korban pemerkosaan. Berdasarkan fakta pengadilan, si anak itu dihukum karena mengaborsi anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Namun PN Muara Bulian tidak akan mempermasalahkan pendapat masyarakat. PN Menara Bulian menyerahkan kasus itu ke majelis banding.
"Saat ini kasusnya sudah diajukan banding. Biar pengadilan tinggi yang menilainya," ucap Listyo.
Saat dimintai tanggapan soal pelaporan majelis kasus itu ke Komisi Yudisial, Listyo menjawab singkat, "Kalau itu, nggak ada komentar."
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Si ibu masih diproses di kepolisian.
Tonton juga 'Pemerkosaan Gadis 7 Tahun Berujung Demo Besar-besaran di Pakistan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini