"Per tanggal 22 April, itu sudah kita temukan 26 TPS yang harus dihitung ulang di PPK, karena terjadi ketidaksinkronan data antara C1 yang kita terima kemudian disandingkan dengan C1 hologram sebagai dasar rekap," kata Divisi Penindakan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Rubiyanto, di kantornya Rabu (24/4/2019).
Rubi menyebutkan, hal itu terjadi di sejumlah kecamatan di Boyolali sehingga harus dilakukan hitung ulang dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan atau PPK. Antara lain di Kecamatan Cepogo terdapat 4 TPS. Kemudian Kecamatan Ampel dan Musuk masing-masing 3 TPS. Kecamatan Mojosongo dan Juwangi masing-masing satu TPS serta Kecamatan Teras 12 TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi di plano juga tidak ketemu juga (data belum sinkron), baru kita buka surat suara (hitung ulang)," terang Rubi.
Menurut dia, kesalahan data ada juga yang dikarenakan salah dalam menghitung. Misalnya, ada surat suara yang dicoblos Caleg dan Parpolnya.
"Mestinya itu kan dihitung satu suara, namun ada beberapa yang dihitung dua kali, partai dan nama, sehingga kemudian perlu dikoreksi dan dilakukan hitung ulang," ungkapnya.
"(TPS yang dilakukan hitung ulang) rata-rata karena penjumlahan, salah data dan salah input," imbuh dia.
Meski demikian, tidak semua surat suara dalam TPS itu dibuka dan dihitung ulang. Kotak suara yang dibuka dan dihitung ulang hanya yang mengalami perbedaan hasil saja atau data yang tidak sinkron tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini