Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan mengatakan pihaknya meminta penghitungan ulang digelar di 21 TPS. Puluhan TPS itu tersebar di Kecamatan Gebog, Bae, Kota, Mejobo, Kaliwungu, hingga Dawe.
Pihaknya mencatat penghitungan suara ulang digelar di TPS 28 Gribig, TPS 4 Peganjaran, TPS 16 Karangbener, TPS 18 Jurang, TPS 16 Karangbener.
TPS 4 Golantepus, TPS 4 Peganjaran, TPS 7 Wergu wetan, TPS 25 Kesambi, TPS 3 Ngemplak, dan TPS 6 Dersalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita mengecek salinan C1 yang kita terima, kemudian disandingkan dengan C1 hologram milik PU ternyata ada error atau tidak sesuai. Misal dari jumlah pemilih, yang hadir C7 berapa. Misal C7 sekitar 171. Di surat suaranya 172. Saat dihitung ulang ternyata ada surat suara yang tidak sah, dimasukkan dalam suara sah," kata Minan ditemui di kantornya di GOR Mlati, Kudus, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya secara jumlah surat suara sebenarnya klop. Tapi teknis-teknis seperti adanya surat suara sah dimasukkan di suara tak sah, maka terjadi kesalahan.
"Kemudian, jajaran Bawaslu minta dihitung ulang, "tambahnya.
Bawaslu menemukan ada yang jumlahnya tidak sesuai dan itu ditemukan hampir di rata-rata TPS yang akhirnya melakukan hitung ulang surat suara. Akibat ketidaksinkronan itu, Bawaslu merekomendasikan untuk hitung ulang.
"Maka untuk pembenahannya harus penghitungan ulang. Salah satunya itu yang dilakukan jika ada ketidaksesuaian data," jelasnya.
"Karena memang ada ketidaksesuaian antara salinan C1 yang kita terima dengan C1 hologram milik KPU. Untuk mengawal benar-benar jalannya rekapitulasi ini tidak ada kecurangan dan kesalahan, maka jajaran pengawas meminta untuk hitung ulang," tegasnya.
Ahmadi, Ketua PPK Mejobo, mengatakan di TPS 6 Mejobo hari ini dilakukan penghitungan ulang. Karena suara yang tidak sah, masuk dalam suara yang sah.
"Ada perbedaan di suara yang sah, masuk di surat suara tidak sah. Ada selisih, tadi ada saran panwas untuk hitung ulang. Itu di suara kabupaten (DPRD kabupaten)," kata Ahmadi ditemui di kantor Camat Mejobo yang merupakan tempat hitung suara.
Dia membeberkan, surat suara sah sebelum hitung ulang ada 181 suara. Selesai dihitung ulang menjadi 174 suara. Adapun surat suara tidak sah 10 surat suara. Begitu dihitung ulang menjadi 19. Jumlah total suara baik sebelum atau sesudah hitung ulang tetap 191.
"Itu di TPS 6 Mejobo dari total TPS 275," beber Ahmadi.
Simak Juga "60 TPS di Sulsel Nyoblos Ulang":
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini