Jaksa KPK Minta PK Kedua yang Diajukan OC Kaligis Ditolak

Jaksa KPK Minta PK Kedua yang Diajukan OC Kaligis Ditolak

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 12:33 WIB
Pengadilan pengajuan PK kedua OC Kaligis (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua OC Kaligis. Hakim juga diminta untuk menolak seluruh alasan permohonan sidang PK kasus suap ke majelis hakim PTUN Medan.

"Menyatakan peninjauan kembali kedua dari terpidana Prof Dr Otto Cornelis Kaligis tidak dapat diterima. Menolak seluruh alasan peninjauan kembali kedua dari terpidana OC Kaligis," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang dalam menanggapi kesimpulan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengembalikan putusan seperti semula sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 1319 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Agustus 2016 atas nama terdakwa OC Kaligis," imbuh jaksa.

Kaligis terjerat dalam perkara suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sedangkan, Gary yang disebut Kaligis tersebut merupakan mantan anak buahnya, yang juga telah divonis karena diyakini bersalah memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.

Kembali pada jaksa, ia menyebut perbuatan Kaligis yang memberikan sesuatu kepada hakim, tidak boleh disederhanakan hanya sebagai perbuatan menyuap. Tetapi perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi hakim yang sedang menjalankan tugas mulia.

"Perbuatan pemohon PK memberikan sesuatu kepada hakim, tidak boleh direduksi maknanya hanya sebagai momen untuk menunjukkan kedermawanan pemohon PK kepada mereka yang membutuhkan, tetapi harus dipandang sebagai bentuk nyata upaya menurunkan martabat terhadap seseorang yang menjalankan tugas mulia sebagai hakim," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan perbuatan Kaligis yang memberikan sesuatu kepada hakim merusak budaya hukum di tengah MA sedang melaksanakan reformasi birokrasi anti korupsi. Perbuatan Kaligis juga disebut jaksa tidak mencontohkan advokat muda yang bekerja profesional dan jujur.

"Bahwa pemohon PK sebagai guru besar dan ahli hukum yang seharusnya menjunjung tinggi martabat dan kehormatannya, ternyata justru merusak martabat dan kehormatannya dengan melakukan perbuatan melawan hukum," tutur jaksa.




Jaksa juga memaparkan data WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia mengenai kriteria usia lanjut karena Kaligis selalu beralasan sudah berusia lanjut. Jaksa melihat Kaligis yang berusia 77 tahun masih energik dan sehat.

Berikut data WHO dalam kelompok usia yang dibacakan jaksa:

0-17 Tahun: Anak-anak di bawah umur
18-65 Tahun: Pemuda
66-79 Tahun: Setengah baya
80-99 Tahun: Orang tua
100 Tahun ke atas: Orang tua berusia panjang

"Bahwa melihat kriteria WHO, maka usia Pemohon PK masuk dalam kategori setengah baya," papar jaksa.

Diketahui sebelumnya, putusan PK yang pertama diajukan Kaligis itu diketok pada Desember 2017. Saat itu MA mengkorting vonis Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal sebelumnya Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun dan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi. Saat ini Kaligis masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads