Kasus bermula saat PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTLGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, pada 2010. Belakangan terungkap proyek ini mengungkap skandal megakorupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa Agung membidik kasus ini dan menyelidik banyak pihak. Salah satunya Ali dan ia didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara. Atas hukuman itu, Ali lewat kuasa hukumnya mengajukan PK.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Senin (15/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung. Majelis menurunkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Dalam putusan itu, Prof Dr Surya Jaya memilih mengajukan dissenting opinion dan menyatakan permohonan PK itu harusnya ditolak.
Di kasus ini, pelaksana proyek Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan dihukum selama 11 tahun dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 337 miliar.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini