MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu

MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 16:40 WIB
Raou Aditya (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah. Alhasil, Raoul tetap dihukum selama 5 tahun penjara karena menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso.

Kasus bermula saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap M Santoso pada pertengahan 2016. KPK menangkap Ahmad Yani, anak buah Raoul yang membawa uang SGD 28 ribu. Raoul ditangkap belakangan, karena saat OTT, ia tengah di Amerika Serikat.

Alhasil, Santoso-Raoul-Ahmad Yani diproses dan diadili dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Raoul dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menyuap Santoso. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.


Atas hal itu, jaksa KPK mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut Raoul selama 7,5 tahun penjara karena menyuap hakim. Tapi MA bergeming.

Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap menyatakan Raoul terbukti memenuhi Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Sebab, yang menerima adalah panitera pengganti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara, bukan hakim.

Adapun mengenai denda, Raoul dihukum membayar denda Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 150 juta.


Atas hal itu, Raoul mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian lansir website MA, Selasa (16/4/2019).

Perkara Nomor 4 PK/Pid.Sus/2019 itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof dr Abdul Latief. Perkara dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung itu diputus pada Senin (15/4) kemarin.

Dalam kasus itu, Santoso juga dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads