Kasus bermula saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap M Santoso pada pertengahan 2016. KPK menangkap Ahmad Yani, anak buah Raoul yang membawa uang SGD 28 ribu. Raoul ditangkap belakangan, karena saat OTT, ia tengah di Amerika Serikat.
Alhasil, Santoso-Raoul-Ahmad Yani diproses dan diadili dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa KPK mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut Raoul selama 7,5 tahun penjara karena menyuap hakim. Tapi MA bergeming.
Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap menyatakan Raoul terbukti memenuhi Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Sebab, yang menerima adalah panitera pengganti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara, bukan hakim.
Adapun mengenai denda, Raoul dihukum membayar denda Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 150 juta.
Atas hal itu, Raoul mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir website MA, Selasa (16/4/2019).
Perkara Nomor 4 PK/Pid.Sus/2019 itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof dr Abdul Latief. Perkara dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung itu diputus pada Senin (15/4) kemarin.
Dalam kasus itu, Santoso juga dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini