Pemprov Jatim Diminta Nonaktifkan 2 Kepala Dinas yang Dilaporkan Berzina

Pemprov Jatim Diminta Nonaktifkan 2 Kepala Dinas yang Dilaporkan Berzina

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 09:17 WIB
Titik Purnomosari didampingi kuasa hukumnya, Ferry Juan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Kasus dugaan perzinaan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar dan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto belum menemui kata damai. Pengacara Istri Iskandar, Titik Purnomosasi, Ferry Juan meminta pemerintah segera menonaktifkan status kedua kadis tersebut.

Ferry mengatakan kasus ini juga mendapat atensi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Saat itu, dia membaca di media jika Khofifah turut berkomentar dan menyerahkan kasus ini kepada inspektorat.

"Ibu khofifah berkomentar seminggu yang lalu, sebelum pilpres. Jadi saya mohon kalau kita mendapat atensi dari gubernur saya mohon kiranya mungkin para pelaku ini dinonaktifkan sementara agar konsen menjalani proses hukum dahulu," kata Ferry kepada detikcom di Surabaya, Rabu (24/4/2019).


Tak hanya itu, Ferry juga berpesan pada Khofifah agar tak memandang sebelah mata kasus ini. Pasalnya, Ferry menilai sebagai Kadinsos Kota Pasuruan, Nila seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan justru melakukan hal yang tak patut seperti ini.

"Dan satu hal, Ibu Gubernur Jawa Timur ikut berkomentar terhadap permasalahan ini meminta agar kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya, sekaligus pada kesempatan ini saya minta kepada Ibu Gubernur yang menyangkut pejabat-pejabat daerah yang melakukan itu dengan ibu Kadinsos Pasuruan Kota yang bidangnya menyadarkan kaum tuna susila, kok malah dia sendiri yang melakukan begini," jelasnya.

Ferry menambahkan kliennya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Tak hanya itu, Ferry menegaskan kliennya juga tak mau menempuh jalan damai.

"Ibu sudah berketetapan hati untuk tidak damai, terus melanjutkan kasus ini. Mohon kepada penyidik Polda Jawa Timur yang terhormat bisa melanjutkan kasus ini dengan baik dan lancar dan semoga-semoga cepat dilimpahkan ke pengadilan," harap Ferry.


Sebelumnya, kasus ini bermula saat Titik mendapati suaminya yang berselingkuh dengan Nila. Titik juga menemui video porno perzinaan keduanya. Akhirnya Titik melaporkan hal ini ke Polda Jatim.

Tak berselang lama, suami Titik, Iskandar juga melaporkan Titik ke Polres Bojonegoro. Iskandar melaporkan Titik yang selingkuh dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pornonya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.