Jadi Tersangka, Begini Jejak Sofyan Basir yang Terungkap di Persidangan

Jadi Tersangka, Begini Jejak Sofyan Basir yang Terungkap di Persidangan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 17:36 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang kini berstatus sebagai tersangka KPK (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi menyandang status tersangka di KPK. Jejak Sofyan sebenarnya sudah beberapa kali muncul dalam persidangan.

Sebelum muncul dalam sidang, Sofyan sudah menjadi langganan sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada Juli 2018. Belakangan menyusul Idrus Marham sebagai tersangka yang dijerat dalam pengembangan perkara.

Secara singkat dapat diketahui bila Eni menerima suap dari Kotjo untuk mengerjakan proyek di PLN. Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan serta jajarannya. Sedangkan Idrus diketahui turut aktif serta mengarahkan Eni terkait permintaan suap pada Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam catatan detikcom setidaknya ada tiga kali Sofyan 'mampir' ke markas KPK di Gedung Merah Putih. Pada saat itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan adanya 3 hal yang ditelusuri KPK dari Sofyan yaitu proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan yang diketahui atau pun dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka, dan pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1

Setelahnya kasus itu beranjak ke meja hijau dengan Kotjo yang lebih dulu didudukkan ke kursi pesakitan. Dalam surat dakwaan Kotjo, Sofyan disebut terlibat dalam setidaknya 9 kali pertemuan berkaitan dengan proyek itu.

Kemudian giliran Eni yang menjadi terdakwa. Dalam salah satu persidangan, Eni mengungkap adanya komunikasi via WhatsApp (WA) dengan Kotjo yang menyebut tentang Sofyan. Komunikasi WA itu sempat ditayangkan dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Desember 2018. Berikut transkrip percakapan Eni dan Kotjo:

Eni: Senin sudah siap, SB bilang 'Bu Eni dapatnya harus yang the best ya karena di sini Bu Eni yang fight'. Saya bilang aman, yang fight kita bertigalah, Pak SB juga fight, Pak Kotjo

Kotjo: Hahaha iya Ibu, kita semua

Eni: SB sangat ngerti itung2an, Besok-besok katanya jangan dipirit-pirit. Langsung aja, biar cepat, nggak bolak balik Hahahaha

Kotjo: Bsk lebih cepat, karena sudah tau maunya PLN

Eni: Thema baru harus langsung aja, biar cepat katanya




Jaksa sempat menanyakan tentang maksud ucapan Eni dalam percakapan tersebut, terutama mengenai 'SB' dan 'the best'. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kotjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni.

"Terdakwa (Eni) mengatakan (dalam WA), 'SB bilang harus the best'. Ini maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Kotjo.

Kotjo pun mengatakan 'SB' yang dimaksud adalah Sofyan Basir. Namun jaksa masih tidak puas dengan penjelasan Kotjo dan kembali menanyakan tentang maksud dari ucapan 'jangan dipirit-pirit'. Jaksa menduga percakapan dalam komunikasi itu berkaitan dengan uang.

"(Soal 'jangan dipirit-pirit') bukan terkait fee? Seperti dalam arti, 'Oke, fee-nya the best ya', gitu, bukan?" tanya jaksa.

"Bukan, ha-ha-ha.... Itu aturan negosiasi, Pak, karena dari 6 terus turun-turun jadi ke 5,39," ucap Kotjo.

Tak berhenti di situ, sosok Sofyan kembali muncul berkaitan dengan Idrus. Namun Sofyan menyatakan bila diskusinya dengan Idrus berkaitan dengan santunan anak yatim hingga bantuan mobil ambulans.

Namun dalam pertimbangan vonis untuk Idrus yang baru dibacakan pada Selasa (23/4) siang tadi menyebutkan adanya peran Sofyan lainnya. Sebagian besar pertimbangan yang dibacakan majelis hakim terkait dengan pertemuan-pertemuan yang diikuti Sofyan.

"Menimbang, Idrus dan Eni menghubungi Johanes Budisutrisno Kotjo menyangkut pertemuannya dengan Sofyan Basir membicarakan kesepatakan tandatangan PLTU Riau-1 dan proyek Jambi 3, dan Kotjo meminta Eni dan Idrus untuk menanyakan kepada Sofyan Basir. Dalam hal ini disanggupi dan minta Kotjo untuk tetap berkoordinasi dengan Eni," ujar hakim dalam pertimbangannya.

"Menimbang, Idrus Marham, Kotjo dan Eni menemui Sofyan Basir di rumahnya dan hadir juga Iwan Supangkat. Kesempatan itu, Sofyan mendorong agar PT PLN dan PT BJB untuk menandatangani amandemen konsorsium dengan CHEC Ltd dan disepakati pengendalian waktu selama 15 tahun," imbuh hakim.




Bantahan Sofyan soal Suap

Tentang pelbagai fakta persidangan itu Sofyan pernah memposisikan diri sebagai pejabat yang selalu menolak apapun yang berbau suap. Hal itu disampaikan Sofyan dalam persidangan pada Kamis, 25 Oktober 2018.

"Tidak ada sama sekali (bahas commitment fee)" ujar Sofyan saat itu.

"Saya selalu bilang utamakan PLN. Saya selalu mengarah ke sana. Tapi jujur tidak pernah diarahkan bu Eni untuk soal fee-fee," imbuh Sofyan saat itu.

"Jadi apakah ngomongin jatah fee?" tanya jaksa kembali.

"Kalau ada yang ngomong begitu saya tolak," jawab Sofyan.

Namun keterangan Sofyan saat itu berbeda dengan Eni saat bersaksi persidangan perkara ini, Kamis (11/10). Eni menyatakan ada pembicaraan soal jatah fee terkait proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, fee itu dibagi bertiga untuknya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.

"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga, saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni dalam persidangan lain sebelumnya.

Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Namun, Eni mengatakan bila saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar untuk Eni.

"Kata beliau (Sofyan), 'Karena Bu Eni yang fight di sini harus dapat yang the best-lah," ujar Eni.

Namun untuk realisasi jatah fee bagi Sofyan dan Idrus tersebut, Eni--pada saat itu--mengaku tidak tahu menahu.


Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads