Pangandaran - Irvan Nur Aziz (19), warga Kabupaten Pangandaran, menyerahkan seekor elang bondol peliharaannya kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). Penyerahan hewan dilindungi dan terancam punah ini dilakukan secara sukarela.
Irvan melaporkan kepemilikan elang bondol itu melalui layanan call center BBKSDA Jabar, pada Minggu (21/4). Pemuda tersebut bersedia hewan peliharaannya tersebut dievakuasi.
BBKSDA Jabar mengutus tim dari Resor KSDA Pangandaran untuk mengevakuasi elang tersebut ke alamat Irvan di Dusun Sukaraja, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran. "Ini jenis elang bondol, kondisinya sehat, usianya 1,3 tahun," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BBKSDA Jawa Barat Didin Syarifudin, Selasa (23/4/2019).
Didin menjelaskan elang bondol salah satu satwa dilindungi dan terancam punah karena maraknya perburuan dan rendahnya reproduksi. Habitat burung tersebut di hutan-hutan dataran tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar untuk menyerahkan satwa dilindungi," ucap Didin.
Menurut dia, tren penyerahan satwa dilindungi memang sedang meningkat karena upaya penegakan hukum diperketat. Daripada menunggu penegakan hukum, kata Didin, lebih baik warga menyerahkan hewan peliharaannya jika termasuk kategori dilindungi.
"Untuk penegakan hukum sendiri, ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, adalah 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta," tutur Didin.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini