Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan dua TPS tidak bisa melakukan PSU karena dua tempat tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat 2 UU Pemilu mengenai hal ihwal kenapa tidak dilakukan PSU.
"Rencananya PSU akan dilakukan pada 27 April mendatang," katanya, Senin (22/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menyebut PSU dilakukan karena ada yang menggunakan C6 orang lain untuk memilih, lalu ada yang salah masuk TPS tapi masih berada dalam satu kecamatan, kemudian ada pula yang memiliki identitas tapi berasal dari daerah lain serta ada juga yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
Baca juga: 2 TPS di Pangandaran Gelar Coblos Ulang |
Sebanyak 49 TPS yang akan menggelar PSU yakni TPS 3 Lasusua, TPS 9 Lasusua, TPS 4 Bugi, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 7 Wundudopi, TPS 10 Kemaraya, TPS 3 Langara Iwawo, TPS 2 Wanggudu, TPS 7 Patuwonua, TPS 19 Watubangga, TPS 8 Sukanaeyo, TPS 3 Kadolomoko, TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolokatapi, TPS 5 Ambaipua, TPS 6 Pesouha, TPS 4 Kaobula, TPS 18 Bone-bone, TPS 5 Sakuli, TPS 1 Ranomentaa, TPS 20 Rahandouna, TPS 6 Batu Atas Timur, TPS 1 Tolando Jaya, TPS 1 Watuliandu, TPS TPS 5 Kodolomoko, TPS 1 Barasanga, TPS 1 Wakadawu, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 5 Sakuli, TPS 6 Pesouha, TPS 1 Bandaeha, TPS 1 Mandiodo, TPS Puupi, TPS 11 Punggaloba, TPS 2 Aere, TPS Wajo, TPS 5 Ambaipua, TPS 1 Watu-watu, TPS 5 Teppoe, TPS 3 Langkowala, TPS 4 Sabiano, TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya, dan TPS 14 Laloeha. (rvk/rvk)