"Dari dugaan PSU yang disampaikan Bawaslu, maka kemudian kita coba lakukan tindak lanjut. Hasilnya ada dua TPS di Kabupaten Pangandaran (akan melakukan PSU)," ujar Rifqi di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (22/4/2019).
"Ada pemilih yang tidak menggunakan KTP-elektronik untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan MK pemilihan itu harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (dari Disdukcapil). Ini hanya bermodalkan KK. Ini ada 12 orang di dua TPS itu (di Pangandaran)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hasil kajian memenuhi unsur. Ada dua saja (pemungutannya) Pilpres dan DPD saja," kata Rifqi.
"Dari beberapa daerah baru Pangandaran saja (PSU). Sisanya masih dikaji apa memenuhi unsur atau tidak. Nanti yang putuskan PSU juga KPU kabupaten-kota," tutur Rifqi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jabar merekomendasikan PSU di beberapa TPS di 5 daerah. Seperti di Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Bandung, Indramayu dan beberapa daerah lainnya.
Simak Juga "KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019":
(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini