"Iya. Besok akan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. Mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Utara, Zulfikar Adun dikonfirmasi detikcom, Senin (22/4/2019).
Zulfikar menyebutkan seluruh kesiapan sudah dimatangkan pihaknya. Untuk masalah teknisnya sama dengan pencoblosan pada 17 April lalu. Namun, hanya di logistiknya seperti surat suara dan undangan pemilih ada tulisan pemungutan suiara ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknisnya sama. Cuma bedanya adalah tulisan pemungutan suara ulang di masing-masing logistik pemilunya," sebut Zulfikar.
Zulfikar berhadap semua pemilih dapat kembali menyalurkan hak politiknya dengan mendatangi TPS dan juga kepada penyelenggara diharapkan melayani pemilih secara maksimal.
Untuk diketahui, pemungutan suara ulang itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Utara. Kedua TPS itu dilakukan pemungutan suara ulang setelah Bawaslu mendapati terjadinya pencoblosan surat suara masing-masing 10 lembar oleh para saksi partai politik untuk calon yang didukung. (rvk/rvk)