"Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi, saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
PSU menurutnya akan dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sulsel. PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12 kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," jelas Amrayadi.
Rekomendasi PSU ini sudah diteruskan Bawaslu ke KPU. Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah direkomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai pasal 372 (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," paparnya.
Sejumlah TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Sulsel yakni 5 TPS di Bone, 6 TPS Palopo, 5 TPS Pare-Pare, 4 TPS Pangkep, 9 TPS Takalar, 1 TPS Jeneponto, 2 TPS di Gowa.
Kemudian rekomendasi PSU di 9 TPS di Barru, 1 TPS di Maros, 5 TPS di Makassar, 1 TPS di Toraja Utara, 1 TPS di Luwu, 2 TPS di Soppeng, 1 TPS di Luwu Timur.
Simak Juga 'KPU Sulsel Musnahkan 39.839 Lembar Kelebihan Surat Suara':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini