Rekomendasi PSU diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi karena adanya temuan empat orang yang tidak memiliki hak mencoblos di TPS 114, memaksakan memberikan pilihannya saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Yana Mulyana mengatakan, keempat orang itu berdomisili dari Jawa Tengah, Jambi, Lubuk Linggau dan Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang itu, ujar Yana, sempat mendatangi TPS 56 Kota Mas. Namun ditolak KPPS setempat karena tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kemudian, keempat orang itu datang ke TPS 114 sekitar pukul 12.30 WIB atau jam khusus DPK. Ketika itu, ujar Yana, petugas KPPS tengah melaksanakan salat. "Pengawas TPS yang lainnya sedang mencoblos di TPS yang lain," ujar Yana.
"Keempat orang itu nanya ke saksi setelah mendaftar, dibolehkan. Akhirnya mencobloslah. Mungkin petugas KPPS-nya kurang pemahaman. Kalau nyoblos pake KTP-el atau Suket kan harus sesuai domisili," tambahnya.
Dikatakannya, Panwascam Cimahi Tengah sudah memberikan rekomendasi PSU itu kepada PPK Cimahi Tengah, yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Kota Cimahi.
"Itu sudah berdasarkan kajian kita di lapangan. Rekomendasinya itu Minggu kemarin khusus Pilpres saja," ujarnya.
Sementara itu, KPU Kota Cimahi belum menentukan sikap perihal rekomendasi pelaksanaan PSU di Cimahi Tengah.
"Rekomendasi itu diterimanya Minggu (21/4). Batas waktunya (kajian) tiga hari setelah menerima surat. (Sekarang) belum keluar hasil kajian apapun," kata Ketua KPU Cimahi, Mochamad Irman saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (22/4/2019).
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, pelaksanaan PSU itu dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.
"PSU kan paling lambat 10 hari setelah pemungutan. Jadi sebelum tanggal 27 harus ada keputusan," ujar Irman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakannya. Sebab, logistik seperti surat suara sudah siap bila terjadi PSU.
"Intinya sudah siap. Logistik juga udah siap dari awal," ucapnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini