Buka Kotak Suara dan Ganti C1 Plano Tanpa Saksi, KPPS Ini Terancam Pidana?

Buka Kotak Suara dan Ganti C1 Plano Tanpa Saksi, KPPS Ini Terancam Pidana?

Erliana Riady - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 14:21 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin/Foto: Erliana Riady
Blitar - KPPS di TPS 14 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi melakukan pelanggaran tata tertib dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. Mereka mengubah C1 Plano dan membuka kotak suara tanpa sepengetahuan saksi dan Pengawas TPS (PTPS).

Menanggapi hal itu, saat ini Bawaslu masih melakukan kajian, apakah kasus ini masuk pelanggaran administratif atau tindak pidana Pemilu. Karena sesuai aturan PKPU No 3 tahun 2019 penyerahan kotak suara diawasi saksi atau PTPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin menjelaskan kronologi pelanggaran tersebut. TPS 14 jumlah DPT sebanyak 205, dengan pengguna hak pilih sebanyak 171. Pada 17 April lalu, KPPS TPS 14 mengisi C1 Plano perolehan Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dengan hasil 01 dengan suara sebanyak 141. Sedangkan perolehan suara 02 sebanyak 22. Sementara suara tidak sah sebanyak 8 suara.


"Namun pada tanggal 20 April saat sudah di PPK, ternyata KPPS membuka kotak suara dan mengubah C1 Plano PPWP tanpa sepengetahuan saksi dan PTPS. KPPS menulis surat suara tidak sah menjadi 6 dan total perolehan suara PPWP menjadi 169 sesuai jumlah surat suara di kotak suara," kata Hakam pada detikcom di kantornya, Jalan A Yani Kota Blitar, Senin (22/4/2019).

Laporan PTPS dan Panwas Wonodadi kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Blitar. Ada dugaan satu pemilih mendapatkan tujuh surat suara. Lima surat suara telah dimasukkan ke kotak suara. Sedangkan dua surat suara lainya diserahkan kembali ke KPPS dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.


"Yang kami tanyakan, kenapa dua surat suara rusak itu mengurangi jumlah surat suara tidak sah di C1 plano? Dan KPPS mengubahnya menjadi 6 tanpa sepengetahuan saksi dan PTPS," tambahnya.

Hakam melanjutkan, dengan mengubah surat suara tidak sah menjadi enam, otomatis jumlah total perolehan suara PPWP tidak sesuai C7, sebanyak 171. Jumlah total perolehan suara jika dirinci menjadi 01 dengan 141 suara, 02 dengan 22 suara dan surat suara tidak sah 6. Sehingga total suara hanya 169. Padahal daftar hadir pengguna hak suara sebanyak 171 orang.

"Nah iki yang akan kami kaji. Yang datang 171 tapi kok dalam planonya ditulis 169. Kami sudah minta PPD dan Panwascam kami menelusuri dua surat suara selisih ini. Apakah ini masuk ranah PSU atau masuk ranah pidana," pungkasnya.


Simak Juga "Keluh Kesah Petugas KPPS Jalani Proses Pemilu 2019":

[Gambas:Video 20detik]

Buka Kotak Suara dan Ganti C1 Plano Tanpa Saksi, KPPS Ini Terancam Pidana?
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.