"Untuk menjaga hak pilih warga negara dan untuk menegakkan prinsip keadilan pemilu, kami merekomendasikan dilakukan pemungutan susulan, lanjutan, hingga pemungutan suara ulang," terang Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Rekomendasi itu, lanjut Iin, berdasarkan keputusan rapat pleno jajaran Bawaslu di sekretariat pada Sabtu (20/4) petang. Dalam rapat, mereka menerima banyak laporan terkait pemilih yang tidak bisa memilih karena surat suara habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara susulan tercatat 445 TPS dan tersebar di Banyuasin. Sisanya berada di Palembang 25 TPS, Ogan Ilir 12 TPS, Ogan Komering Ilir 1 TPS, dan di Prabumulih 1 TPS.
"Kalau untuk PSU (pemungutan suara ulang) akan dilakukan di satu TPS di Banyuasin. Penyebab dilakukannya PSU, ada orang yang tidak berhak memilih tapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut," imbuh Iin.
"Untuk pelaksanaan PSU dan PSL (pemungutan suara lanjutan) akan dilaksanakan 10 hari seusai pemungutan suara 17 April kemarin. Saya pun sudah minta seluruh panwas kabupaten/kota untuk menindaklanjuti laporan masuk," ucap Iin.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyebut pemungutan suara susulan di Banyuasin dilakukan karena ada kesalahan cetak surat suara caleg di mana caleg yang ada di surat suara tidak sesuai dengan lokasi pemilihan.
"Ada salah cetak surat suara untuk caleg. Jadi warga tidak mau memilih dan nanti ini kita lakukan pemilihan lagi. Tertukar," kata Kelly.
Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Banyuasin karena ada surat suara yang tak sampai di TPS pada H-1, Kelly menunggu keputusan DKPP.
"Ya kami penyelenggara, silakan, kalau memang melanggar aturan administrasi, nanti kan ada DKPP. Tapi kami KPU telah berusaha maksimal supaya pemilik hak suara dapat mencoblos," katanya.
Simak Juga "KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019":
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini