"Ancaman pidananya maksimal 2 tahun. Kami memproses sebagaimana mekanisme di Bawaslu. Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada wartawan saat meninjau di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, Minggu (21/4/2019).
Lima Petugas di Banten sebelumnya diduga mencoblos sisa surat suara. Sebanyak 4 orang diduga mencoblos 15 surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, dan satu orang petugas di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Namun Badrul belum bisa menyampaikan alasan petugas KPPS mencoblos sisa surat suara. Saat ini, sebut dia, Gakkumdu masih mendalami apakah mereka diminta oleh tim sukses partai atau caleg tertentu.
"Kami temukan petunjuk itu dilakukan oknum KPPS. Apakah pesanan kami belum menemukan itu," paparnya.
Lantaran kasus tersebut, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Ciloang dan TPS 8 Desa Kemuning. Di Banten sendiri ada 10 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, 4 TPS dilakukan PSU hari ini, dan 6 TPS lain akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) mendatang.
Simak Juga Keluh Kesah Petugas KPPS Jalani Proses Pemilu 2019:
(bri/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini