Dari laporan sementara ke KPU, ke-4 TPS yang berpotensi PSU yaitu 2 TPS di Kota Serang masing-masing TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Sumur Pecung. Di Kabupaten Tangerang yaitu TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, dan TPS 49 di Kelurahan CIputan Timur, Tangsel.
"Kemungkinan besar akan ada PSU, tapi kita tunggu rekomendasi tertulis. Ya kita laksanakan saja karena waktu maksimal 10 hari. Sejauh ini kita menunggu kawan-kawan Bawaslu memberikan rekomendasi tertulis" ujar komisioner KPU Banten Mashudi kepada wartawan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan karena kelalaian, ada yang ditekan, mereka (petugas) sudah menyatakan tidak dan dari sekian banyak ada saja yang kelewat satu orang dan akhirnya berpotensi PSU," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari sebelumnya mengatakan, TPS berpotensi dilakukan pemilihan ulang disebabkan ada pemilih dari luar daerah yang tak memiliki syarat memilih namun terlanjur memberikan hak suara.
"Dia KTP di luar Banten. Yang di Tangerang itu dia dari Nganjuk, dia coblos padahal tidak masuk DPT dan DPTB di Banten. Kalau mau milih kan harus ada surat pindah. Walaupun ini hanya ada 1 (pemilih)," ujar Nuryati kepada wartawan Rabu (17/4).
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini