"Kita menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga merekomendasikan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada detikcom, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa TPS yang berdasarkan penelitian di lapangan dan laporan Panwascam kita, ada 15 TPS di Sumatera Barat yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," jelas dia.
15 TPS itu berada di lima Kabupaten dan Kota, yakni Kabupaten Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Sijunjung, Pasaman dan Kota Bukittinggi.
"Salah satu syarat dilakukannya PSU adalah ketika ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun melakukan pemilihan di TPS tersebut," jelas Surya.
Saksikan juga video 'Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu':
(idn/idn)