Sedangkan tiga tersangka lainnya yang mencoblos yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.
"Di Rutan Banjarnegara, ada 6 tersangka kasus dugaan mafia bola. Tetapi yang bisa mencoblos hanya tiga tersangka," ujarnya KPPS Rutan Banjarnegara, Sahlan, Rabu (17/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga sekarang sudah terpenuhi dengan adanya tambahan dari TPS lain yang berada di sekitar Rutan Banjarnegara," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Banjarnegara Uji Suroso mengatakan, tiga tersangka yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan waktu untuk mengurus A5. Sebab, ketiga tersangka ini berasal dari luar Jawa Tengah.
"Sedangkan untuk tiga tersangka yang bisa mencoblos berasal dari Jawa Tengah. Setelah mendapatkan nama dan alamat, kami berkoordinasi dengan penyelenggara di kabupaten/kota mereka untuk menerbitkan formulir pindah memilih atau A5," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Banjarnegara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Dwi Irianto, Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid berasal dari luar Jawa Tengah. Sehingga, karena keterbatasan waktu formulir pindah memilih belum diterbitkan.
"Kami tidak bisa serta-merta menerbitkan formulir pindah memilih, karena harus kami kroscek dulu. Tetapi karena keterbatasan waktu, kami hanya bisa berkoordinasi dengan teman-teman KPU yang ada di Jawa Tengah," jelasnya.
Enam tersangka kasus dugaan mafia bola ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dari Polda Metro Jaya. Mereka tiba di di Banjarnegara pada Kamis (11/4/2019) dini hari. Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, mereka ditempatkan di Rutan Banjarnegara.
Simak Juga 'Begini Gaya Idrus Marham saat Nyoblos di KPK':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini