"Jumlah 1.600 itu adalah DPTb yang memiliki A5 dan sampai ditutupnya yaitu pukul 13.00 WIB, sudah semuanya menggunakan hak pilih (diakomodir oleh TPS yang ada di sekitar wilayah Karawaci)," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2019).
Alexander juga menjelaskan kejadian di MaxxBox Lippo Karawaci pada pukul 09.00 WIB pagi tadi. Ada 100 warga masyarakat yang ditolak mencoblos karena tidak memiliki formulir C6 maupun A5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kejadian di MaxxBox Lippo Karawaci adalah warga masyarakat berasal dari kebanyakan Pulau Sulawesi (Manado) memiliki e-KTP, akan tetapi tidak memiliki A5 dengan jumlah kurang lebih 100 orang dan ingin mencoblos di TPS yang ada di MaxxBox Lippo Karawaci dan tidak bisa diakomodir," jelas Alex.
Alex mengatakan, ditolaknya 100 warga mencoblos itu sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2019.
"Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 bahwa warga masyarakat yang memiliki KTP elektronik atau Suket (Jika belum masuk dalam DPT atau DPTb) diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih, akan tetapi harus sesuai alamat pada KTP elektronik atau Suket," jelasnya.
Adapun, total TPS di area MaxxBox Lippo Karawaci adalah 19 TPS dan di Kelurahan Bencongan terdapat 42 TPS.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini