Ketua Bawasluk Lamongan Miftahul Badar membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan kesimpulan hasil investasi terkait kasus diamankannya 2 orang yang membawa uang senilai lebih dari Rp 1 Miliar.
"Berdasarkan data, fakta, dan keterangan hasil investigasi, dalam Pleno Bawaslu Lamongan, disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara ini, dan perkara ini dihentikan, tidak dapat ditindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran," jelas Badar kepada detikcom, Rabu (17/4/2019).
Dijelaskan Badar, terhadap barang-barang yang diamankan, pihaknya akan mengembalikan kepada polisi. "Bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan terhadap perkara ini ialah investigasi dalam rangka untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Investigasi ini dilakukan dalam bentuk penelitian, pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait," jelas Badar.
Seperti diketahui, pada Selasa dinihari (16/4/2019) polisi mengamankan 2 orang yang membawa uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Partai Gerindra Lamongan menyebut uang tersebut merupakan uang saksi, dan bukan untuk money politic.
Saksikan juga video 'Zaman Now, Money Politic Tak Lagi Ampuh':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini