"Sudah dipulangkan sejak kemarin," ucap Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Moch Dimyati, saat dihubungi, Rabu (17/4/2019).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Tim Gakkumdu akan mengadakan pleno untuk menentukan kelanjutan dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gerilya Terlarang Caleg dengan Politik Uang |
Sedangkan pihak M Taufik, menolak amplop dikaitakan dengan politik uang. Amplop akan digunakan untuk membiayai saksi-saksi dari partai politik.
Bawaslu belum memastikan apakah pengakuan dari M Taufik benar atau tidak. Gakkumdu harus menyelidiki dengan waktu maksimal 14 hari sesuai aturan.
"Langkah selanjutnya diklarifikasi segera. Klarifikasi untuk apakah amplop? Untuk saksi parpol? Ketentuan itu harus kita bedakan dengan politik uang," kata Puadi.
Puadi menyebut, tidak ada unsur ajakan dalam amplop seperti selebaran, dan sebagainya. Namun, Bawaslu harus benar-benar memastikan hal tersebut.
"Tidak ada ajakan, murni uang saja. Makanya kita mintai keterangan," ucap Puadi. (aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini