C6 Bukan Syarat, Pemilih Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos

C6 Bukan Syarat, Pemilih Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 06:17 WIB
Ilustrasi surat suara (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - KPU menyatakan pemilih yang terdaftar di DPT tetap bisa nyoblos meskipun belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan. KPU menjelaskan C6 bukanlah syarat memilih pada Pemilu 2019.

"Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formulir C6 merupakan pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Formulir C6 ini menginformasikan nomor TPS, alamat TPS, hingga nama pemilih.

"Terkait dengan formulir C6, itu pemberitahuan untuk memilih. Jadi masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan formulir C6, yaitu pemberitahuan kepada pemilih," kata Viryan.



Diketahui, formulir C6 ini diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Pemilih yang belum mendapatkan C6, dapat menanyakan pada petugas KPPS maupun kantor KPU desa/kecamatan.


Saksikan juga video 'Ini Perbedaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019':

[Gambas:Video 20detik]


C6 Bukan Syarat, Pemilih Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads