"Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan formulir C6, itu pemberitahuan untuk memilih. Jadi masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan formulir C6, yaitu pemberitahuan kepada pemilih," kata Viryan.
Diketahui, formulir C6 ini diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Pemilih yang belum mendapatkan C6, dapat menanyakan pada petugas KPPS maupun kantor KPU desa/kecamatan.
Saksikan juga video 'Ini Perbedaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini