detikcom merangkum pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat secara langsung maupun yang mengemuka di media sosial. Pertanyaan-pertanyaan itu telah terjawab di Peraturan KPU, dokumen panduan KPPS, hingga wawancara dengan komisioner KPU.
Berikut pertanyaan yang sering muncul (frequently asked questions) seputar pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanya: Bagaimana bila nama sudah ada di DPT tapi belum menerima C6?
Jawab: Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (Suket, Kartu Keluarga, Paspor atau SIM).
"Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Tanya: Apakah bisa mencoblos hanya dengan e-KTP atau Suket?
Jawab: Pemilih Pemilu 2019 yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket, namun ada syaratnya. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.
Tanya: Bagaimana jika saat ini domisili pemilih tidak sesuai e-KTP, tapi ingin mencoblos?
Jawab: Pemilih harus kembali ke alamat sesuai e-KTP untuk mencoblos.
Tanya: Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00?
Jawab: Pemilih yang sudah daftar namun masih antre mencoblos setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB tetap dapat diperbolehkan mencoblos. KPU mengatakan pemilih tetap dapat dilayani sepanjang telah tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir.
"Jadi sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7, tetap akan dilayani," ujar komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup dan aturan terkait diarahkannya pemilih ke TPS lain terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019. Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 46
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Tanya: Ada berapa surat suara yang akan dicoblos?
Jawab: Ada lima jenis surat suara pada Pemilu 2019. Surat suara abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wapres, surat suara warna merah untuk pemilihan DPD RI, surat suara warna kuning untuk pemilihan DPR RI, surat suara warna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota, dan surat suara warna biru untuk pemilihan DPRD tingkat Provinsi.
Pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima 4 kertas suara karena tidak ada pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Kenali jenis-jenis surat suara dengan baca berita ini.
Tanya: Jika sudah memiliki A5 (formulir pindah memilih), kapan bisa mencoblos?
Jawab: Pemilih yang pindah memilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 tahun 2019 pasal 8, berikut isi pasal tersebut:
Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS
Tanya: Jika pindah memilih, apakah benar pemilih hanya bisa mencoblos capres-cawapres saja? Bagaimana dengan pemilihan caleg?
Jawab: Pemilih kategori DPTb, yang juga disebut, pemilih dengan kondisi tertentu dipastikan tetap bisa memilih capres dan cawapres ke manapun dia pindah. Untuk apakah bisa memilih caleg, aturannya ada di PKPU 3/2019 pasal 8 ayat 3.
- Pemilih tetap dapat mencoblos caleg DPR jika pindah memilih ke TPS di kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya
- Pemilih tetap dapat mencoblos caleg DPRD Provinsi jika pindah memilih ke TPS di kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya
- Pemilih tetap dapat mencoblos caleg DPRD Kabupaten/kota jika pindah memilih ke TPS di kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya
- Pemilih tetap dapat mencoblos caleg DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi
Tanya: Bagaimana bila surat suara yang diberikan panitia rusak?
Jawab: Saat menerima surat suara dari KPPS, pemilih harus memeriksa kondisinya. Apabila surat suara yang diberikan panitia rusak, pemilih bisa meminta surat suara pengganti. Aturan ini ada di PKPU 3/2019 pasal 39
Tanya: Bagaimana jika surat suara di TPS habis?
Jawab: Jika surat suara di TPS habis sementara masih ada pemilih yang antre, maka pemilih akan diarahkan untuk mencoblos di TPS lain yang terdekat.
TPS lain yang terdekat itu adalah yang masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat pemilih di e-KTP/Suket. Kalau surat suara di TPS terdekat itu habis juga, pemilih diarahkan untuk mencoblos di TPS lain pada kelurahan/desa terdekat. Aturan ini ada di PKPU 9/2019 pasal 40 ayat 5, 6 dan 7.
Saksikan juga video 'Ini Perbedaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019':
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini