"Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Viryan mengatakan C6 merupakan pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Formulir C6 ini menginformasikan nomor TPS, alamat TPS, hingga nama pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya. Nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," sambungnya.
Diketahui, formulir C6 ini diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Pemilih yang belum mendapatkan C6, dapat menanyakan pada petugas KPPS maupun kantor KPU desa/kecamatan. (dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini