"Yang bersangkutan memang benar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut di saat Kemenaker sedang giat-giatnya menegakkan disiplin pegawai," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenaker akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundangan. Karena masalah tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak yang berwajib, Kemenaker menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang," ujar Soes.
Saat ini Oloan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan arogan kepada pengendara lain. Oloan dijerat dengan pasal pengancaman.
"Dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco kepada detikcom.
Oloan ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, siang tadi. Herman mengatakan tindakan pelaku yang memukul mobil korban dan menantang untuk turun dari mobil merupakan salah satu bentuk pengancaman. Dengan perbuatan pelaku itu, korban merasa keselamatannya terancam.
Simak Juga 'Aksi Pengemudi Arogan di Tol Pancoran, Pukul-Injak Kap Mobil':
(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini