"Dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco kepada detikcom, Selasa (16/4/2019).
Herman mengatakan, tindakan pelaku yang memukul mobil korban dan menantang untuk turun dari mobil, merupakan salah satu bentuk pengancaman. Dengan perbuatan pelaku itu, korban merasa keselamatannya terancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Herman menjelaskan pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan temuan polisi dalam patroli siber di media sosial. Korban sendiri tidak membuat laporan polisi terkait kejadian itu.
"Kita laporan model A, artinya kita membuat laporan sendiri karena mengetahui ada tindak pidana yang ditemukan langsung oleh polisi berdasarkan hasil cyber patrol melalui medsos, yang awalnya kita duga ini dilakukan oknum anggota, tetapi ternyata bukan," jelasnya.
Oloan ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4) siang tadi. Saat ini Oloan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Korban juga masih kami minta keterangannya," tandasnya.
Simak Juga 'Aksi Pengemudi Arogan di Tol Pancoran, Pukul-Injak Kap Mobil':
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini