KPU Imbau Lembaga Survei Taat MK, Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

KPU Imbau Lembaga Survei Taat MK, Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 13:07 WIB
Gedung KPU (andhika/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan quick count baru dapat diumumkan sore hari. KPU mengatakan lembaga survei harus menaati putusan MK tersebut.

"Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka UU itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak dalam hal ini lembaga survei mematuhi hukum," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).


Wahyu mengatakan, pada saat pencoblosan, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, hasil survei baru dapat diumumkan 2 jam setelah TPS ditutup, sehingga lembaga survei baru dapat mengumumkannya pada pukul 15.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'Alamat Domisili dan KTP Berbeda, Nyoblosnya di Mana?':


"TPS akan buka jam 07.00 WIB waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Akan tetapi pengertiannya jam 13.00 WIB itu dimaknai pasti ditutup. Jadi jam 13.00 WIB TPS tetap dapat melayani sepanjang pemilih itu sudah datang dan mendaftar, itu tetap bisa dilayani dan sudah masuk antrean," kata Wahyu.

"Nah kemudian berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS WIB, berarti kan jam 15.00 WIB, yakni setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya," sambungnya.


Wahyu mengatakan terdapat sanksi pidana bagi lembaga survei yang tidak menaati aturan. Hal ini diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 540 ayat 2 tentang Pemilu.

"Sebab, ada konsekuensi hukum jika tidak patuh. Jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," kata Wahyu.

Berikut ini isi pasal 540,:

(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.



Saksikan juga video 'Alamat Domisili dan KTP Berbeda, Nyoblosnya di Mana?':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads